Berkas Kandidat Pilgub Kaltim Banyak Fotokopian
- VIVA/Robbi Syai'an
VIVA – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur mengeluhkan banyak berkas pendaftaran para calon gubernur dan wakil gubernur berupa fotokopian. Padahal yang diminta berbentuk dokumen asli.
Dokumen penting yang mesti dilampirkan, misal, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) justru berbentuk fotokopian.
Begitu pula dokumen-dokumen lain, seperti surat-surat keterangan dari pengadilan bahwa calon tidak sedang terpidana, tidak sedang dalam kondisi terlilit utang, serta tidak sedang dicabut hak politiknya. Bahkan, ada di antaranya masih berbentuk tanda terima dari lembaga terkait.
KPU mengaku, sebenarnya sudah jauh-jauh hari menyosialisasikan aturan-aturan pendaftaran, termasuk soal berkas pencalonan yang mesti melampirkan dokumen asli.
"Artinya, setiap partai politik sudah jauh hari diberikan pengetahuan tentang bagaimana cara pencalonan. Saya pikir, mereka sudah mengetahui itu," kata Ketua KPU Kalimantan Timur, M Taufik, dalam rapat pleno terbuka penyerahan hasil penelitian syarat pencalonan di Samarinda pada Rabu, 17 Januari 2018.
KPU memberikan kesempatan kepada para kandidat untuk melengkapi berkas pendaftaran selama tiga hari, yaitu 18-20 Januari 2018. Jika hingga hari terakhir ada berkas pendaftaran yang belum lengkap atau tidak terpenuhi, bakal calon langsung dinyatakan gugur atau dicoret sebagai peserta pilkada.
Seorang utusan kandidat, Joha Fajal, mengaku belum menyerahkan berkas asli karena beberapa dokumen masih dalam proses. "Misal tanda terima dari LHKPN, itu belum ada. Kemudian SKCK dari kepolisian belum ada," katanya.