Baru Dilantik Jokowi, Empat Pejabat Diminta KPK Lapor Harta
- Setkab.go.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta empat pejabat baru yang dilantik Presiden Jokowi segera lapor harta kekayaannya. Hal itu dinilai penting sehingga empat pejabat tersebut transparan dalam kepemilikan harta penyelenggara negara kepada masyarakat luas.
Diketahui, mereka yang baru dilantik adalah Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Yuyu Sutisna, Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko, Menteri Sosial Idrus Marham, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar.
"Seluruh penyelenggaran negara yang baru menduduki jabatan baru wajib melapor kekayaannya melalui LHKPN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Rabu 17 Januari 2018.
Febri menjelaskan, pelaporan harta kekayaan pejabat negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Febri melanjutkan, bila para pejabat baru tersebut sudah pernah melaporkan harta kekayaannya, maka mereka akan mengisi lembar pembaruan total hartanya saat ini. "Jika ada keraguan tentang proses dan kelengkapan, tim LHKPN di pencegahan KPK bisa bantu menjelaskan lebih lanjut," kata Febri.
Febri menambahkan, pihaknya meminta, supaya para pejabat juga mengisi LHKPN sesuai harta yang dimiliki.
"Pelaporan LHKPN ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat pada publik," kata Febri.
Dari keempat pejabat baru pemerintahan itu, Agum dan Idrus tercatat paling lama belum melaporkan lagi LHKPN. Agum terakhir melaporkan harta pada 25 Februari 2008 selaku mantan menteri. Harta Agum wakti itu sejumlah Rp26,8 miliar.
Sementara Idrus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 29 Desember 2009, saat baru menjadi anggota DPR 2009-2014. Saat itu, sebagai anggota DPR, Idrus memiliki harta sebesar Rp9,5 miliar dan US$40.000. Selepas jadi anggota dewan, Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu tak melaporkan kembali harta kekayaannya.
Sementara Moeldoko terakhir melaporkan hartanya pada 16 Agustus 2013, waktu dia menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Moeldoko tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp28.712.301.249. Namun saat dia menjabat sebagai Panglima TNI maupun saat pensiunan, pensiunan jenderal bintang empat itu tak lagi melaporkan LHKPN.
Sedangkan Yuyu terakhir melaporkan harta kekayaan ketika menjabat Panglima Komando Operasi Angkatan Udara I atau tepatnya pada 2016. Harta kekayaan Yuyu tercatat sebesar Rp4.413.571.474 dan US$43.580. Namun saat naik pangkat dan menjabat Wakil KSAU, dia belum melaporkan lagi harta kekayaannya.
Tolak Gratifikasi
Febri mengingatkan juga agar kepada para pejabat baru tersebut menolak bila ada pihak-pihak yang memberikan barang atau pun uang selama menjabat. Sebab ketentuan tentang gratifikasi ini berlaku saat mereka resmi menjadi penyelenggara negara.
"Kami ingatkan juga, supaya jika ada pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara, maka hal pertama yang dilakukan adalah menolak," kata Febri.
Menurut Febri, apabila pemberian barang atau uang diserahkan secara tidak langsung, para pejabat baru ini wajib melaporkan gratifikasi itu kepada KPK. Dan paling lambat 30 hari setelah penerimaan tersebut.
"Komitmen mencegah korupsi sejak awal menjabat ini sangat penting untuk mendukung berjalannya tugas-tugas pemerintahan secara bersih," kata Febri. (ren)