PPATK Sebut Bank Daerah Rentan Dimanfaatkan Calon di Pilkada

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencermati transaksi mencurigakan terkait aliran dana kampanye jelang pilkada serentak 2018.

Berdasarkan kajian PPATK, perbankan khususnya bank pembangunan daerah rentan dimanfaatkan para calon kepala daerah untuk membiayai segala bentuk kampanye dan memuluskan jalan menjadi kepala daerah.

"Modus yang sering terjadi adalah pemberian atau pengucuran kredit dalam jumlah yang relatif besar kepada oknum nasabah dengan penerima manfaat sebenarnya adalah para calon kepala daerah yang akan bertarung," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Selasa 16 Januari 2018.

Oleh karena itu, kata Badar, PPATK mengimbau dan memperingatkan kepada perbankan, khususnya bank daerah untuk tidak melakukan kegiatan operasional bank yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara umum, Badar mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi PPATK terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kelemahan itu pada aspek identifikasi atas transaksi yang memiliki kecenderungan menyimpang, baik terkait identifikasi sendiri (PPATK) maupun transaksi berdasarkan identifikasi penyidik atas dugaan terjadinya pidana asal.

"Hal itu menyebabkan terbukanya peluang bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme untuk melakukan penyimpangan atas fasilitas-fasilitas industri keuangan," ujar Badar.

Selain itu, sistem keuangan saat ini telah bermetamorfosa sedemikian cepatnya dan telah meninggalkan metode-metode konvensional dalam operasionalnya.

Diawali dengan pola pencucian uang melalui transaksi tunai, lalu berubah menjadi lebih rumit dengan melibatkan teknologi informasi hingga saat ini terdapat kecenderungan masuk pada era peer to peer transaction dalam fintech ecosystem.

Hal ini dipandang lebih menguntungkan bagi para pelaku transaksi, namun membuat tipologi pencucian uang menjadi semakin kompleks, tersembunyi dan tidak terdeteksi.

"Faktor tiadanya jarak, sempitnya waktu, kemajuan teknologi informasi serta kompleksitas perilaku tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme akan menambah beban pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme seiring dengan minimnya tingkat kepatuhan industri keuangan atau pihak pelapor memenuhi kepatuhan pelaporan kepada PPATK," terangnya.