Pembuat Video Porno Anak di Bandung Diminta Dikebiri

Video porno wanita dewasa dan bocah Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Repro Youtube

VIVA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise meminta agar pelaku pembuatan video porno anak di Bandung, Jawa Barat, diberi hukuman kebiri.

"Saya setuju pemberian kebiri kepada pelaku, namun tidak diberikan secara langsung melainkan menjalani pidana pokok terlebih dahulu sebagai salah satu program rehabilitasi sosial," ujarnya di Bandung, Selasa, 16 Januari 2018.

Di bagian lain, Yohana juga mengaku telah menyurati Kedutaan Besar Kanada dan Rusia terkait adanya oknum di negara itu yang diduga mendanai pembuatan video tersebut. Ia khawatir ada indikasi keterlibatan jaringan internasional dari kedua negara tersebut.

"Serta melakukan tindakan preventif yang dimulai dari keluarga," ujarnya. 

Sejauh ini, kasus video porno yang melibatkan tiga anak usia sekolah dasar itu, kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Yakni, SM alias Cici berperan sebagai perekrut perempuan, A alias Intan sebagai pemeran wanita dan merekrut korban anak-anak, IO alias Imel berperan sebegai perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video asusila itu. 

Kemudian, S dan H yang membiarkan terjadinya persetubuhan antara perempuan dengan anak di bawah umur, MFA alias Alfa alias BOS sebagai sutradara dan penjual video, di kawasan Buah Batu, Bandung.

Sedangkan, satu tersangka I masih buron dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. 

Mereka juga dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan sanksi pidana minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun. Selanjutnya, para pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun  2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana 6 tahun.