Wali Kota Nonaktif Tegal Didakwa Terima Suap Rp8,8 Miliar

Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 15 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Siti Masitha Soeparno, Wali Kota nonkatif Tegal, didakwa menerima suap senilai Rp8,8 miliar. Dakwaan untuk mantan politikus Golkar itu terungkap saat dia diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 15 Januari 2018.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Ferdinand Worotikan, dalam sidang itu membeberkan sejumlah kasus suap yang diterima Masitha. Salah satunya berkaitan jual-beli jabatan di Rumah Sakit Kardinah dan berbagai proyek Pemkot Tegal lain selama kurun waktu tahun 2016-2017.

Selain menyeret Masitha, suap itu juga melibatkan mantan Ketua Partai Nasdem Nasdem Brebes, Amir Mirza Hutagulung. Keduanya sama-sama dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan pada 29 Agustus 2017.

Jaksa merinci, total uang suap senilai Rp8,8 miliar terdiri atas suap dari Wakil Direktur Rumah Sakit Kardinah, Cahyo Supardi, sebesar Rp2,9 miliar. Masitha juga menerima uang dari beberapa pihak melalui koleganya Amir Mirza hingga senilai Rp5,8 miliar.

"Terkait sejumlah suap yang diterima, terdakwa mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh Amir Mirza adalah representasi dirinya," kata Ferdinand.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perempuan yang akrab disapa Bunda Sitha itu mengaku keberatan atas dakwaan Jaksa. Setelah sejenak berembuk dengan pengacaranya, ia akan mengajukan nota pembelaan yang dijadwalkan pada 24 Januari 2018. Sementara kolega Masitha, Amir Mirza, juga menjalani sidang dakwaan hari itu juga. Namun sidang digelar dalam berkas terpisah. (ase)