Peserta Pilkada Aceh Wajib Menjalankan MoU Helsinki
VIVA – Peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diikuti dua Kabupaten dan satu Kota di wilayah Aceh diwajibkan menandatangani dan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki. Pernyataan itu dibuat di hadapan masing-masing Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota setempat.
Hal itu sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi para peserta. Jika itu tidak dipenuhi, peserta tidak bisa melanjutkan ke tahapan pilkada selanjutnya.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, mengatakan, persyaratan eksternal itu berbeda dengan syarat tahapan pilkada Tahun lalu.
"Ini salah satu persyaratan eksternal. Mereka harus bersedia menandatangani dan menjalankan butir-butir MoU Helsinki di depan DPRK masing-masing," kata Ridwan Hadi di sela-sela melakukan pengecekan tes kesehatan peserta Pilkada, di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh, Aceh, Minggu, 14 Januari 2018.
Ridwan menekankan agar DPRK setempat segera menjadwalkan persyaratan tersebut. Sehingga pilkada bisa berlanjut ke tahapan berikutnya.
"Aceh kan memiliki kekhususan dalam persyaratan pilkada. Kami berharap segera bersedia. Harus dilakukan paling telat 18 Februari ini. Karena setelah itu akan memasuki tahapan selanjutnya," ujarnya.
MoU Helsinki ialah hasil perdamaian yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Aceh pasca penandatanganan kesepakatan damai antara kedua belah pihak pada tahun 2005 lalu di Helsinki, Finlandia.
Adapun salah satu butir-butir MoU Helsinki tersebut ialah lahirnya UU Pemerintah Aceh yang di dalamnya berisi pembentukan Partai Lokal di Aceh, pemerhatian anak yatim dan janda korban konflik, bendera dan lambang Aceh, Badan Pertanahan Aceh dan sebagainya yang termaktub di dalam UU Pemerintah Aceh.
Diketahui, pada Pilkada kali ini hanya diikuti oleh tiga daerah yaitu, Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Selatan. Pilkada ini diikuti 16 bakal pasangan calon dari tiga daerah. (one)