Kepala BIN Jadi Dewan Pakar Masjid Indonesia

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol. Budi Gunawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA – Ketua Umum DPP Dewan Masjid Indonesia Muhammad Jusuf Kalla mengukuhkan kepengurusan Dewan Masjid Indonesia Periode 2017-2022.

Dalam kepengurusan tersebut masuk nama Kepala Badan Intelijen Nasional Jenderal (Purn) Budi Gunawan sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar Pengurus Masjid Indonesia.

Pria yang akrab disapa JK ini bukan tanpa alasan memasukkan Budi Gunawan dalam struktur kepengurusan Masjid se-Indonesia. 

Ia berharap keberadaan mantan Wakapolri dalam struktur kepengurusan bisa menangkal paham radikalisme masuk ke dalam masjid. 

"Pak BG saya minta dilihat bukan sebagai BIN. Tapi (fungsinya) bagaimana masjid terhindar dari radikalisme," kata JK dalam acara pengukuhan kepengurusan DMI Periode 2017-2022 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat 12 Januari 2018.

Selain Budi, JK juga melantik beberapa tokoh lainnya untuk masuk ke dalam Dewan Pakar.

Beberapa tokoh lainnya yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Wimboh Santoso yang merupakan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Salim Segaf Al-Jufri, Abdallah Fauzi, Thamrin Usman, Zainuddin, dan Siti Fatimah.

Menurut JK, orang-orang tersebut merupakan sosok yang tepat di bidangnya masing-masing. Para tokoh juga dapat mengambil peran untuk meningkatkan kesejahteraan masjid di Indonesia.

"Ini ada Pak Anies. Bagaimana bisa kerja sama dengan Pemprov DKI," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Budi Gunawan menyatakan kalau dirinya akan menjalankan tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat dakwah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat.

"Karena masjid juga menjadi salah satu tempat untuk mencerdaskan dan membangun ekonomi umat," kata dia.

Jenderal Polisi bintang empat ini menambahkan, DMI merupakan wadah untuk meningkatkan keamanan, ketakwaan, serta mencapai tujuan umat yang makmur.

"Kami berharap DMI tetap pada jalurnya dan tidak dimanfaatkan untuk politik praktis," ujarnya. (ase)