Penyuap Panitera PN Jaksel Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Penasihat Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADP) Akhmad Zaini divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain penjara, Akhmad juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim mengungkapkan, Akhmad Zaini terbukti secara sah  meyakinkan bersama-sama meyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tarmizi, sejumlah Rp425 juta. Tujuan pemberian uang suap agar majelis hakim menolak perkara gugatan perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2018.

Vonis dijatuhkan meliputi beberapa pertimbangan hakim. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa Akhmad dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, porfesi Akhmad Zaini sebagai advokat merupakan bagian komponen penegak hukum dan paham akan risiko serta telah mencoreng lembaga peradilan.

Adapun yang meringankan, terdakwa dianggap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, tak miliki penghasilan dan sebagai tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Akhmad Zaini, 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Akhmad terbukti menyuap Tarmizi untuk mempengaruhi atau menolak perkara gugatan perdata yang diajukan PT Eastern Jason Fabrication Service terhadap PT Aqumarine Divindo Inspection.

Atas perbuatannya, Akhmad dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mus)