Menkes Sebut Dokter Tersangka KPK Sebaiknya Diproses IDI
- Viva.co.id/Diza Liane
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bimanesh Sutarjo, dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebagai tersangka karena diduga merintangi proses hukum tersangka kasus korupsi, Setya Novanto.
Menteri Kesehatan Nila F. moeloek menilai, dugaan pelanggaran yang dilakukan Bimanesh sebaiknya ditangani oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terlebih dahulu.
"Sebenarnya ya kalau tentu sebagai sesama profesi, kalau saya memang ini namanya ada majelis di IDI sebenernya, MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran). Nah mungkin dilihat dulu, jadi kami biasanya gitu," kata Menkes di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.
"KPK juga nggak boleh dong memvonis begitu aja. Kita juga ikut membela. Ya kita lihat dulu deh sejauh mana tingkat ininya. Tadi kan saya bilang ada MKEK," ujarnya menambahkan.
Menkes menjelaskan, dari sidang etik itu kemudian akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan dokter itu. Sanksi pun beragam, seperti dikembalikan ke sekolah, dicabut izinnya, hingga bisa dipidana.
"Ini anggota IDI, barangkali IDI lebih berhak. Jadi artinya untuk melihat dari sisi apakah ini betul melanggar etika dalam profesi. Tergantung dulu kesalahannya. Jadi bisa kalau sampai tingkat mana. Apa memang dia betul melakukan. Dia tidak boleh praktik itu kan berarti izinnya dicabut 3 bulan, 6 bulan dan sebagainya," ujar Nila.
Nila menegaskan, karena dokter itu merupakan anggota IDI, maka soal etik itu menjadi wilayah IDI. Namun jika KPK menghendaki berkoordinasi dengan Kemenkes, maka pihaknya juga akan membuka diri.
Ke depan, Nila juga mengimbau kepada para dokter untuk selalu melakukan tindakan medis sesuai dengan alur yang benar. Seperti jangan pernah mencoba memalsukan data medis seseorang, apalagi orang yang terkait proses hukum.
"Himbauannya tentu kita tentu harus berada di alur yang tepat dalam hal ini. Saya misalnya, saya dengan gampang buat surat sakit, padahal dia terdakwa. Itu kan pasti kena dong saya mestinya. Enggak boleh itu, mesti diperiksa dulu," kata Nila.
Sebelumnya, KPK menduga, mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi telah bekerja sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, untuk memanipulasi data medis Setya Novanto. Manipulasi data medis itu dilakukan untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan Setya Novanto di KPK.
"FY dan BST diduga telah bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap, dengan data-data medis yang dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka SN," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2018.
Bedasarkan bukti permulaan yang cukup, Fredrich dan Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi proses hukum proyek e-KTP yang menjerat Novanto. Saat Novanto mengalami kecelakaan, Fredrich diketahui masih menjadi Kuasa Hukum mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Bimanesh Sutarjo dan Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mus)