Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Pencucian Uang

Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, mengenakan baju tahanan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, sebagai tersangka.

Setelah menjerat kasus gratifikasi, kini Taufiq dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"TFR (Taufiqurrahman) diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai dalam bentuk lainnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 8 Januari 2018.

Febri menjelaskan, aset-aset dibelanjakan Taufiq melalui pihak lain dan saat ini telah disita penyidik sebagai barang bukti.

Di antaranya satu unit mobil Jeep Wrengler Sahara Artic 4D tahun 2012, dan 1 unit mobil smart Fortwo, serta satu bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Nganjuk, Jawa Timur.

"Terhadap TFR disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Febri.

Sebelumnya, Taufiq dijerat dan ditetapkan tersangka gratifikasi karena diduga menerima Rp2 miliar terkait penyalahgunaan jabatannya sebagai Bupati.

Adapun rincian gratifikasi yang diterima Taufiq yakni sebesar Rp1 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur di Nganjuk tahun anggaran 2015.

Sisanya, diperoleh Taufiqurrahman atas promosi jabatan dan mutasi sejumlah PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk. (ase)