Lagi, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi

Ade Armando dilaporkan lagi ke Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Pegiat media sosial Ade Armando kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dosen Universitas Indonesia itu dilaporkan Pimpinan Majelis Ta'lim Nahdlatu al Fatah, Salman Al Farisi lantaran diduga menistakan hadis melalui unggahan di media sosial Facebook-nya.

Salah satu unggahan Ade, menurut Salman salah satunya menyebut bahwa hadis tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan Rasulullah.

"Karena beberapa postingan yang dia lempar di Facebooknya itu dia mengindikasikan pada sebuah penistaan," kata Salman usai melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin 8 Januari 2018.

Dalam pelaporan tersebut, Salman merujuk pada unggahan Ade di Facebook-nya pada bulan Desember 2017 dan awal Januari 2018. Ia menyertakan unggahan tersebut sebagai barang bukti yang dikemas dalam tangkapan layar (screenshot).

Salah satu yang dipermasalahkannya juga terkait air kencing unta. Saat ditelusuri di akun Facebook Ade Armando, didapati unggahan terkait kencing unta pada Minggu 7 Januari pukul 10.53. Pada Jumat 5 Januari pukul 3.33, Ade juga mengunggah konten mengomentari hadis terkait kencing unta yang juga melibatkan Bachtiar Nasir.

"Ada pemahaman dari ulama bahwa minum air kencing, ini kan masih dalam tataran ikhtilaf yang berhak membicarakan persoalan ini tentunya ulama-ulama yang menguasai bidang hadis. Ade Armando ini siapa?" kata Salman.

Salman juga menyoroti unggahan Ade tentang larangan penyambutan tahun baru. Dalam unggahan Ade mengindikasikan pelarangan perayaan tahun baru sesuai syariat justru menyusahkan umat Islam.

Ketika ditelusuri unggahan terkait perayaan tahun Baru, yakni pada 31 Desember 2017 pukul 6.40 Ade mengunggah gambar larangan perayaan tahun baru dengan keterangan caption "why is life so hard".

"Jadi kan terkesan bahwa hadis ini dan Alquran ini membuat susah umat Islam," ujar Salman.

Salman menambahkan, unggahan Ade Armando ini sangat berbahaya karena memberikan kesan hadis sebagai sumber yang tidak akurat dan tidak terpercaya. Sementara dalam perspektif Islam, hadist dan Alquran adalah sumber yang sangat akurat dan terpercaya.

Salman mengaku, benar-benar marah terhadap unggahan Ade Armando terutama terkait penodaan hadist dan Alquran. Namun, mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka pihaknya mempercayakan proses hukum yang dilakukan melalui pelaporan pada Kepolisian.

Ia pun mengaku masih percaya dengan Kepolisian bisa mengatasi persoalan seperti ini. Sehingga ke depannya tidak terjadi lagi penghinaan dan pelecehan seperti yang ia maksud.

"Kalaupun nanti tidak seperti yang kami harapkan artinya Kepolisian sudah membuka ruang buat orang-orang yang memang memiliki jiwa-jiwa untuk melakukan tindakan sendiri, jadi jangan salahkan masyarakat kalau yang seperti itu terjadi nantinya," ujarnya mengancam.

Laporan itu diterima dengan nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018.

Ade dituding melanggar pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo pasal 56 ayat 1 KUHP. (mus)