Polisi yang Ikut Pilkada Wajib Mundur pada 12 Februari
- ANTARA Foto/Sigid Kurniawan
VIVA – Kepolisian Republik Indonesia memastikan tiga perwira polisi yang mengikuti Pilkada Serentak 2018 akan mengajukan pengunduran diri sebelum penetapan pasangan calon.
"Pada saat penetapan 12 Februari baru mengundurkan diri," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Senin, 8 Januari 2018.
Pilkada serentak 2018, diketahui terdapat tiga personel Polri yang disebutkan akan terlibat. Mereka yakni, Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin yang diusung PDIP menjadi cagub Pilkada Kalimantan Timur.
Kemudian Dankorbrimob Mabes Polri Irjen Pol Murad Ismail yang diusung oleh PDIP, PKB, dan Nasdem untuk menjadi cagub di Pilkada Maluku.
Dan selanjutnya Wakalemdiklat Polri Irjen Anton Charliyan yang diusung PDIP menjadi cawagub di Pilkada Jabar mendampingi cagub TB Hasanuddin yang merupakan Ketua DPD PDIP Jabar.
Setyo memastikan, Polri akan melakukan pengawasan ketat terhadap anggotanya yang akan mengikuti pilkada.
"Kita ada propam mengawasi. Kalau pada pensiun, dia udah jadi warga sipil. Kalau dengan anggota ada hubungan emosional itu biasa tapi kan tidak bisa menggerakkan anggota. Kita diikat kode etik dan tidak boleh ada politik praktis," ujar Setyo. (one)