Marzuki Alie Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP

Marzuki Alie Diperiksa KPK Terkait e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua DPR Marzuki Alie atas perkara korupsi e-KTP, Senin 8 Januari 2018. Marzuki akan diperiksa selaku saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

"Marzuki Alie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Marzuki sendiri telah memenuhi panggilan. Marzuki Alie datang mengenakan kemeja batik hitam itu irit bicara saat ditanyai awak media.

"Nanti saja ya," ujarnya lalu masuk ke Gedung KPK.

Selain Marzuki, kata Febri, pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota DPR RI lainnya, yakni Abul Malik Haramain dan Dzamal Aziz Attamimi. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Anang.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri.

Sebelumnya, ketiga nama saksi ini pernah disebut-sebut terima uang proyek e-KTP. Dalam dakwaan KPK terhadap Irman dan Sugiharto disebutkan Marzuki menerima uang senilai Rp20 miliar, Abul Malik Haramain dan Dzamal Aziz Attamimi senilai US$37 ribu. Kendati demikian, dalam berbagai kesempatan, ketiganya telah membantah ikut terlibat kasus e-KTP.