Baru 360 Calon yang Lapor Harta Kekayaan ke KPK
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bakal calon kepala daerah yang maju di Pilkada Serentak 2018 segera melaporkan harta kekayaannya. Hal itu sebagai salah satu syarat untuk mendaftar di KPUD.
"Karena waktu masih ada, kami sampaikan kepada seluruh bakal calon kepala daerah, pelaporan LHKPN sudah dapat dilakukan ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin, 8 Januari 2018.
Diketahui, pendaftaran calon kepala daerah sudah dibuka hari ini, Senin sampai Rabu, 10 Januari 2018.
Menurut Febri, sejauh ini sudah sekitar 360 calon kepala daerah yang melapor harta kekayaan kepada KPK. Loket khusus pendaftaran LHKPN sudah dibuka sejak 2 Januari lalu, sampai dengan 20 Januari.
"Sampai dengan saat ini yang sudah lapor sekitar 360 orang," ujarnya.
Febri menambahkan, selain sebagai syarat formal Pilkada, pelaporan LHKPN adalah bentuk transparansi calon kepala daerah kepada masyarakat atas harta yang dimilikinya. "Agar nanti setiap perolehan harta setelah menjabat dapat dipertanggungjawabkan," kata Febri.
Diketahui, pada tahun 2018, terdapat sekitar 171 daerah melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak.