Berkas Lengkap, Koruptor APBD Jarot Edy Segera Disidang
- ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Jarot Edy Sulistyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015 kepada jaksa penuntut umum.
"Yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Surabaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018.
Febri menjelaskan, Jarot terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah provinsi (APBD) Pemerintah Kota Malang pada tahun 2015.
Rencananya, sidang perkara tersangka Jarot itu akan dilakukan di Surabaya, Jawa Timur. Namun tak dijelaskan mengenai kepastian waktu jadwal sidangnya.
Sebelumnya, Jarot Edy Sulistyono disangkakan menerima gratifikasi sebesar Rp700 juta terkait pembahasan APBD 2015. Selain Jarot, KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka antara lain Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang dan seorang pengusaha berinisal HM.
Arief disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Jarot dan Hendrawan disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mus)