Mantan KSAU Penuhi Panggilan KPK
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna, Rabu, 3 Januari 2018.
Agus datang dengan mengenakan kemeja dibalut dengan jas hitam serta kacamata hitam. Namun, ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada para awak media.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Agus Supriatna diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri yaitu Irfan Kurnia Saleh.
"Dia diperiksa sebagai saksi IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Febri melalui pesan singkat di Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.