Penipuan Travel Umrah, Hannien Tour Dikenai Pidana Cuci Uang

Ilustrasi penipuan jemaah oleh travel umrah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rintan Puspitasari

VIVA – Kepala Polisi Resor Surakarta, Komisaris Besar Ribut Hari Wibowo mengatakan, sudah 1.800 orang menjadi korban penipuan dari Biro Umrah dan Haji PT Utsmaniyah Hannien Tour yang nilainya mencapai Rp37,8 miliar.

Menurutnya, korban kemungkinan akan terus bertambah mengingat Hannien Tour telah membuka promo umrah sejak April 2015 dengan biaya hanya Rp18,5 juta.

"Hannien Tour punya 10 kantor cabang di seluruh Indonesia. Dari 1.800, sebanyak 400 orang berasal dari wilayah Soloraya," kata Ribut, dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Senin, 1 Januari 2018.

Kesepuluh kantor cabang ini yaitu Surabaya, Tasikmalaya, Bandung, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Cibinong, Makasar, Pekan Baru Riau, Solo, dan Tangerang.

Ribut juga menegaskan kedua tersangka telah ditangkap yakni Farid Rosidyn (45) dan Avianto B Satya (51), yang masing-masing menjabat Direktur dan Direktur Keuangan Hannien Tour. Keduanya warga Bogor, Jawa Barat.

Oleh karena itu, keduanya dijerat Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).