Kementerian Agama Cabut Izin Hannien Tour

Jamaah haji saat mengitari Ka'bah di Kota Mekah Arab Saudi (foto ilustrasi)
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kementerian Agama menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau yang lebih populer disebut Hannien Tour. Sanksi administrasi itu berupa pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim mengatakan, pencabutan izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours sebagai PPIU.

Menurut dia, PT BPW Al-Utsmaniyah terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Sanksi atas pelanggaran penelantaran yang mengakibatkan gagal berangkat adalah pencabutan izin penyelenggaraan sebagaimana diatur pada Pasal 69 PP 79 tahun 2012,” kata Arfi di Jakarta, Minggu 31 Desember 2017.

Untuk itu, PT BPW Al-Utsmaniyah tidak memiliki hak lagi untuk menjual paket umrah, menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. “Sebaliknya PT BPW Al-Utsmaniyah tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jemaah atau melimpahkan jemaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan,” kata mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU ini.

Kasus penelantaran jemaah umrah Hannien Tour mulai terungkap pada April 2017 dengan adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung kepada Kementerian Agama maupun melalui media massa. Atas adanya laporan tersebut, Kemenag melakukan klarifikasi terhadap PT BPW Al-Utsmaniyah.

Selain itu, Kemenag juga melakukan mediasi antara PPIU dengan jemaah. Dalam upaya mediasi tersebut, PT BPW Al-Utsmaniyah menyatakan dua komitmen yaitu, pertama, akan memberangkatkan jemaah dan kedua, mengembalikan biaya (refund) kepada mereka yang ingin menarik kembali uangnya.

Namun lanjut Arfi, dua hal itu hingga kini belum dilaksanakan oleh PPIU. Sebagian jemaah bahkan telah melaporkan pimpinan Hannien Tour kepada pihak Kepolisian.  Kemenag juga telah memberikan kesaksian kepada Kepolisian Resort Bogor.

Hannien Tour memperoleh izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sejak tahun 2012. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/472 Tahun 2012 tanggal 22 Juni 2012. Izin ini kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015.

Bertindak sebagai Direktur Utama adalah Farid Rosyidin. PT BPW Al-Utsamniyah Tour  beralamat di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 43 Ruko Cibinog Blok C.6 Lantai 1 Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong, Bogor.

Selain kantor pusat, PT BPW Al-Utsmaniyah Tour juga memiliki beberapa cabang yaitu di City Mall, Solo Paragon Mall, Asia Plaza Tasikmalaya, Living World Alam Sutera, Festival City Link Bandung, Trans Studio Makassar, Grand City Surabaya dan SKA Mall.

“Tentang penjatuhan sanksi ini sudah kami sampaikan langsung pada Jumat lalu ke alamat kantor Hannien Tour di Cibinong dan alamat Rumah Pak Farid di Curug Kota Bogor namun belum bertemu dengan para pihak karena kondisinya kosong,” katanya. (mus)