Sepanjang 2017, Terjadi 95 Kasus Pelanggaran Hak Anak

Ilustrasi lutut anak.
Sumber :
  • Pixabay/CarolinaP

VIVA – Angka kekerasan yang terjadi pada anak di Indonesia dianggap masih tinggi. Angka anak korban kekerasan seksual lebih tinggi dibanding kasus kekerasan fisik.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI telah menagani 95 kasus pelanggaran hak anak selama tahun 2017. "Di mana klaster laporan terbanyak didominiasi masalah keluarga dan pengasuhan alternatif sejumlah 54 kasus atau 57 persen," kata Ketua LPAI, Seto Mulyadi di Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2017.

Di mana jumlah tersebut terdiri dari upaya penutupan akses bertemu orangtua sebanyak 28 kasus, perebutan kuasa hak kuasa asuh 15 kasus, penculikan dalam keluarga 5 kasus, penelantaran hak penafkahan 4 kasus, serta anak hilang dan kecelakaan akibat kelalaian orangtua masing-masing 1 kasus.

Sementara itu, untuk klaster kedua didominasi anak korban kekerasan sebanyak 28 kasus atau 29 persen dengan rincian, korban kekerasan fisik 9 kasus, korban kekerasan psikis 2 kasus, korban kekerasan seksual 17 kasus.

Kemudian, pelanggaran hak anak lainnya soal pendidikan ada 5 kasus atau 5 persen, anak dan penyalahgunaan media sosial, anak berurusan hukum atau anak sebagai saksi masing-masing 2 kasus dan sisanya tiga kasus lainnya seperti anak yang dieksploitasi atau dilacurkan.

"Dari 95 kasus itu, 7 kasus merupakan laporan baru, 32 kasus masih ditangani, dan 53 kasus telah dinyatakan selesai dan tertangani dengan baik," katanya.