Novanto Santai Tanggapi Nama yang Hilang di Dakwaan Jaksa ‎

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Terdakwa e-KTP, Setya Novanto, tak banyak menanggapi soal nama-nama hilang di dalam dakwaan jaksa terhadapnya. Berbeda sikap dengan penasihat hukumnya, Novanto justru santai menyoroti masalah itu.

"Nanti kita lihatlah perkembangan berikutnya," kata Setya Novanto saat dimintai tanggapan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017.

Sebelumnya tim penasihat hukum Novanto yang diketuai Maqdir Ismail mengungkapkan kejanggalan karena KPK tak menyebut nama-nama sejumlah anggota DPR yang diduga terima uang e-KTP dalam dakwaan Setya Novanto.  

Novanto menyerahkan penuh perkara ini dalam proses pembuktian di persidangan. Dia pun menyadari semua adalah kewenangan jaksa KPK dalam membuat dakwaan.

"Kita serahkan semua pada hakim dan JPU. Semua kita lakukan dengan baik," kata Novanto.

Kendati begitu, disinggung ihwal kerugian negara yang disebutkan jaksa KPK, Novanto tegas menyatakan tidak sependapat untuk itu. "Nggak benear itu," kata Novanto.

Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP 2011 dengan cara mengintervensi panitia dan peserta lelang proyek itu. Alhasil, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,3 triliun.

Sedikitnya ada 20 nama anggota dan mantan anggota DPR dari 9 parpol yang sebelumnya disebut tim jaksa KPK menerima fee e-KTP.

Dari deretan nama itu ada Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Chaeruman Harahap, Mirwan Amir, Ganjar Pranowo, Yasonna H Laoly,  Arief Wibowo, Taufiq Effendi, Agun Gunandjar, Miryam S Haryani, Teguh Juwarno, Jafar Hafsah, Markus Nari, Anas Urbaningrum, Khatibul Umam, Ade Komarudidn, Marzuki Alie, Rindoko, Jazuli Juwani, Djamal Aziz, Malik Haramain, dan Numan Abdul Hakim.

Maqdir mengatakan, raibnya nama sejumlah politikus di perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam surat dakwaan Novanto, merupakan hal yang tidak benar. Sebab, seharusnya tidak terjadi perbedaan antara isi surat dakwaan Novanto dengan surat dakwaan terdakwa lainnya.??