15 dari 18 Kasus Narkoba Jateng Dikontrol dari Lapas

Konferensi pers BNN Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada Rabu, 27 Desember 2017.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Jawa Tengah merilis laporan kasus peredaran narkotika selama tahun 2017. Total 18 kasus dan 15 di antaranya justru dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas.

Semua kasus tersebar berbagai lapas di Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur. Rinciannya, antara lain, empat tersangka di Lapas Narkotika Nusakambangan, dua tersangka di Lapas Sragen, dua tersangka di Lapas Kedungpane Semarang, satu tersangka di Lapas Ambarawa, satu tersangka di Lapas Pati, satu tersangka di Lapas Pekalongan, dan satu tersangka di Surabaya.

Menurut Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Tri Agus Heru Prasetyo, belasan kasus sepanjang tahun 2017 itu melibatkan 40 tersangka. "Terdiri atas 40 berkas perkara dan 32 berkas, di antaranya sudah P21 atau lengkap," katanya dalam konferensi pers di Semarang pada Rabu, 27 Desember 2017.

Selain itu, peran narapidana Lapas dalam mengendalikan narkoba di wilayahnya cenderung meningkat di banding tahun 2016. Pada tahun lalu, hanya ada empat kasus pengendalian narkoba yang dibekuk dari dalam lapas.

Total barang bukti narkoba yang disita selama penindakan kasus pada 2017 sebanyak 3,54 kilogram sabu-sabu, 10 kilogram ganja, 588 butir ekstasi, lima mililiter cairan Madman, 20 gram tembakau gorila, satu bungkus bahan narkotika, 41 handphone, tujuh unit motor, dua unit mobil.

"Kami juga menyita barang bukti dari kasus tindak pidana pencucian uang kasus peredaran narkoba, yakni dua rumah, dua bidang tanah, satu motor serta uang Rp200 juta," kata Kepala Bidang Pemberantasan pada BNN Jawa Tengah, Suprinarto.