Majelis Hakim Ubah Jadwal Sidang Setya Novanto

Sidang eksepsi Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengubah jadwal sidang terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, yang seharusnya digelar Rabu, 27 Desember 2017, menjadi Kamis, 28 Desember 2017. Perubahan jadwal tersebut diklaim telah ditetapkan majelis hakim dalam persidangan.

"Sidang Setya Novanto besok pagi. Agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi oleh JPU," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Wibowo dihubungi, Rabu, 27 Desember 2017.

Senada juga dikatakan Penasihat Hukum Novanto, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, jadwal persidangan kliennya ini diubah karena salah satu majelis hakim yang menangani perkaranya berhalangan hadir pada hari ini.

"Ditetapkan besok (Kamis) oleh hakim pada minggu lalu, karena hakim ada keperluan," kata Maqdir.

Maqdir mengungkapkan, persidangan akan masuk dengan materi tanggapan jaksa KPK atas eksepsi kuasa hukum.

"PH hanya akan duduk manis mendengarkan tanggapan itu. Lalu menunggu sidang berikutnya untuk dengarkan putusan sela dari hakim," kata Maqdir.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP tahun 2011 dengan cara mengintervensi panitia dan peserta lelang proyek itu. Alhasil, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,3 triliun.