Kemenlu Akui Telat Bantu Ustaz Somad saat Diusir Hong Kong
VIVA – Kementerian Luar Negeri mengakui terlambat memberikan bantuan kepada Ustaz Abdul Somad saat terjadi pengusiran di Bandar Udara Internasional Hong Kong yang dilakukan petugas Imigrasi Hong Kong, Cina, pada Sabtu, 23 Desember 2017.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal, pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Imigrasi Bandara Hong Kong, soal insiden itu.
Hanya saja, kata Iqbal, peristiwa itu sangat cepat, sehingga Abdul Somad lebih dahulu dipulangkan sebelum didampingi konsuleran RI di Hong Kong.
"KJRI dapat info dari seorang rekan Ustaz Somad, KJRI segera berkomunikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak imigrasi. Konjen RI di Hong Kong perintahkan staf KJRI untuk berikan pendampingan kekonsuleran. Tetapi proses berlangsung sangat cepat, sekitar satu jam, dan Ustaz Somad diterbangkan lagi dengan pesawat sama. Sehingga KJRI belum sempat memberi pendampingan kekonsuleran," kata Lalu M Iqbal, Minggu, 24 Desember 2017.
Iqbal mengatakan, pemberian izin atau penolakan terhadap warga negara asing adalah kewenangan dari negara berdaulat. Kendati begitu, pihaknya mengklaim telah berupaya melakukan langkah-langkah sebelumnya.
"Intinya, walaupun keputusan mengizinkan atau menolak seseorang itu adalah keputusan berdaulat suatu negara, Perwakilan RI akan berusaha berikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara, sejauh situasinya memungkinkan," kata Iqbal.