Aturan Hukum Dibutuhkan Cegah Penyebaran LGBT
- Fajar GM
VIVA – Aturan hukum yang tegas dibutuhkan untuk mencegah semakin meluasnya kecenderungan sifat lesbi, gay, biseks, dan trans-gender (LGBT). Pegiat keluarga, Euis Sunarti menyampaikan, hal itu menjadi sebab dirinya yang juga tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (AILA) mengajukan uji materiil guna perluasan makna pasal asusila dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami temukan bahwa dirasakan sekali ada kekosongan hukum untuk kasus LGBT," ujar Euis dalam diskusi berjudul 'LGBT, Hak Asasi, dan Kita' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Desember 2017.
Euis mencontohkan, dalam sejumlah kasus penggerebekan polisi terhadap aktivitas pesta gay, baik yang dilakukan di Jakarta maupun Surabaya, para peserta pesta dengan mudah dibebaskan akibat ketiadaan pasal pidana yang bisa digunakan untuk menjerat mereka.
Sementara, makin merebaknya isu terkait LGBT juga dikhawatirkan malah menjadi media promosi untuk tindakan seks sesama jenis itu.
"Kita temukan, saat muncul keingintahuan pada anak-anak tentang seks, muncul juga pengetahuam bahwa seks dengan lawan jenis bisa menimbulkan kehamilan, akhirnya dia berhubungan dengan sesama jenis (akibat masifnya isu LGBT)," ujar Euis.
Euis menyampaikan bahwa dirinya kecewa akibat perjuangannya di MK tidak membuahkan hasil. Menurut Euis, aturan hukum yang berlaku di suatu negara seharusnya sebisa mungkin mengacu kepada norma-norma agama. Agama tidak mengakui adanya hubungan sesama jenis.
"Konstitusi itu mengacu kepada ketuhanan, didasarkan pada nilai-nilai absolut yang diakui agama," ujar Euis.