Menjadi LGBT Bukan Termasuk Hak Asasi Manusia
- VIVA/spectrum.com
VIVA – Menjadi kaum lesbian, gay, biseks, dan transgender (LGBT) dianggap bukan termasuk kepada hak asasi manusia (HAM). Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, menyampaikan bahwa merujuk kepada definisi-definisi HAM yang berlaku universal, menjadi kaum LGBT tidak termasuk kepada klasifikasi hak yang didapat seorang manusia karena ia terlahir, atau pun melakukan hal yang diatur hukum.
"Jika terjadi perilaku menyimpang karena pengaruh budaya, lingkungan, atau pun karena pilihan, boleh dikatakan hal itu bukan termasuk hak asasi," ujar Suparji dalam diskusi berjudul 'LGBT, Hak Asasi, dan Kita' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Desember 2017.
Menurut Suparji, secara internasional, telah banyak juga negara yang bersepakat menjadikan norma agama sebagai dasar pelaksanaan penegakan HAM di negaranya masing-masing. Sementara itu, tak ada satu pun agama yang membenarkan perilaku yang saat ini banyak dikaitkan dengan aktivitas LGBT, seperti seks sejenis.
"Jika dilihat dari konteks teologis, religius, manusia diciptakan berpasang-pasangan, selalu ada dua hal berbeda untuk berpasangan," ujar Suparji.
Suparji melanjutkan bahwa secara umum, hak asasi kerap menyangkut hak-hak seperti kebebasan berekspresi atau berbicara, hak untuk terbebas dari rasa takut, hak untuk terbebas dari rasa lapar, hingga hak untuk bebas memilih agama.
Suparji menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perluasan makna pasal asusila dalam KUHP agar aktivitas LGBT masuk dalam ranah pidana.
Baca juga: MK Tolak LGBT Masuk Pidana
Sebab, kondisi LGBT sebagai sesuatu yang bukan termasuk HAM membuatnya lantas tidak bisa ditentukan sebagai sesuatu yang diatur hukum.
"Sesuatu untuk diatur secara pidana itu harus ada legalitasnya. Jadi tidak mungkin dipidana tanpa ada norma undang-undang," ujar Suparji.