KPK Tahan Tersangka Kasus BLBI Syafruddin Temenggung
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung usai menjalani pemeriksaan tersangka di KPK, Kamis, 21 Desember 2017. Dia terjerat kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
"SAT ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat
Syafruddin mengaku bakal menjalani seluruh proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah ini. Pria yang sudah mengenakan seragam tahanan oranye itu mengaku akan patuh terhadap hukum.
"Saya kira, saya menjalani dengan sebaik-baiknya, saya akan patuh dengan semua peraturan yang ada," ujarnya.
Kendati begitu, menurut Syafruddin, apa yang dilakukan selama memimpin BPPN waktu menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku salah satu obligor BLBI, sudah sesuai aturan. Dia mengklaim tak ada aturan yang dia langgar saat itu.
"Semua yang saya kerjakan di BPPN sesuai aturan semua, sudah sesuai audit BPK RI dan semua sudah dikerjakan sebaik-baiknya," ujarnya seraya menunjukan buku audit BPK.
Bantah Terima Fee
Syafruddin membantah telah menerima imbalan (fee) mengenai SKL BLBI. Dia berdalih akan menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki dalam persidangan.
"Saya kira saya punya kekuatan hukum dengan audit yang saya sampaikan ini. Ini lah pegangan saya sebagai Ketua BPPN sudah menyelesaikan semua," ujar Syafruddin.
Dalam kasus korupsi ini, KPK baru menjerat Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL kepada obligor BLBI.
Syafruddin pada perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ren)