2.972 WNA di Deportasi Selama Ini, Ribuan Ditolak Masuk RI
- Reza Fajri/ VIVA.co.id.
VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendeportasi atau memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) kepada 2.972 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2017. Fakta tersebut berdasarkan data terakhir pada hingga Oktober.
WNA yang paling banyak dikenakan TAK diantaranya adalah Tiongkok, Afganistan, Vietnam, Bangladesh dan Malaysia. Kemudian terdapat 267 kasus terkait pidana atau projustitia.
"WNA yang banyak dikenakan projustitia adalah Tiongkok, Nigeria, India dan dari berbagai negara lainnya," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Ronnie F. Sompie di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis 21 Desember 2017.
Dia menyampaikan, umumnya pelanggaran yang terjadi terkait Pasal 116 di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengenai tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Juga Pasal 122 huruf a tentang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya.
WNA yang diketahui banyak berkunjung ke Indonesia adalah Tiongkok, Singapura, Malaysia, Australia dan Jepang. Kemudian juga dilakukan penolakan masuk terhadap WNA yakni sebanyak 1.822 orang.
"Alasan penolakan beragam antara lain masuk dalam daftar tangkal, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, tidak memiliki visa, menggunakan visa palsu, hingga alasan pedofilia yakni 112 orang," ujar Ronnie.
Selanjutnya, terdapat 550 orang yang masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri. Sebanyak 8.695 orang juga masuk dalam daftar penangkalan yang dimintakan oleh lembaga penegak hukum.
Dari data itu, terdapat penangkalan terkait terorisme sebanyak 301 orang. WNA yang banyak masuk daftar penangkalan terkait terorisme adalah Afganistan, Filipina, Malaysia, Irak dan Saudi Arabia.
Kemudian sebanyak 109 orang terkait ISIS terdiri dari warga Aljazair, Indonesia, Kuwait, Saudi Arabia, Suriah dan Turki. Selain itu terdapat 251 orang masuk dalam daftar pencarian orang terkait terorisme sebanyak 142 orang.
"WNA yang banyak masuk dalam DPO terorisme adalah Aljazair, Indonesia, Mesir, Pakistan dan Irak," kata Ronnie.