KPK Heran Kubu Novanto yang Bandingkan Surat Dakwaan

Sidang Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran dengan tim penasihat hukum Setya Novanto yang terus-menerus membandingkan surat dakwaan kliennya dengan surat dakwaan tiga terdakwa e-KTP lainnya. Padahal, semua peran telah dipaparkan jaksa KPK di masing-masing surat dakwaan dan persidangannya.

"Jadi aneh dan janggal saya kira kalau dakwaan terhadap Setya Novanto tetapi justru menyoalkan dakwaan pihak lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2017.

Febri menjelaskan, jaksa KPK saat ini mendakwa Novanto. Untuk itu, elegan bila kubu mantan ketua DPR itu agar tetap fokus juga membuktikan perkaranya, dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Ini persidangan untuk Setya Novanto, maka yang patut dibuktikan adalah perbuatan terdakwa," lanjut Febri.

Febri berdalih tidak ada nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 yang hilang dalam surat dakwaan Novanto. Menurutnya, para anggota DPR yang diduga menerima uang proyek e-KTP itu hanya dikelompokkan penanganannya.

"Misalnya dikelompokkan menjadi sejumlah orang dalam panitia pengadaan. Sejumlah anggota DPR yang (diduga) diperkaya US$12,8 juta dan juga lebih dari Rp40 miliar," kata Febri.

Febri menyebut, yang paling penting dalam kasus korupsi e-KTP ini adalah kerugian negara sudah dinyatakan oleh majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Irman dan Sugiharto sebesar Rp2,3 triliun, serta sejumlah pihak yang diperkaya sudah jelas.

"Jadi menurut kami tidak ada hal yang baru, tidak ada hal yang relatif baru dalam eksepsi SN," kata Febri.

Eksepsi Novanto Biasa

KPK menilai tidak ada hal baru yang diuraikan kubu terdakwa Setya Novanto dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pada Rabu, 20 Desember 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mengenai persoalan praperadilan, salah satunya. Menurut Febri Diansyah, alasan itu memang sudah lama menjadi perdebatan, namun KPK sudah sesuai dalam menjalani peraturan.

"Sebenarnya sebagian itu alasan-alasan yang sudah sering muncul sebelumnya. Misalnya, terkait dengan putusan praperadilan yang dikatakan seolah-seolah penyidikan yang dilakukan KPK untuk kedua kalinya terhadap SN itu tidak sah," ujar Febri.

Selain itu, dalam eksepsi tim Novanto, pengacara mantan ketua Golkar itu menyoalkan nilai kerugian negara. Pihak Novanto menilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang mengaudit jumlah kerugian negara atas kasus proyek e-KTP.

"Ini juga sebenarnya sudah ada putusan MK. Sejak lama bahwa KPK bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPKP ataupun pihak lainnya untuk kebutuhan pembuktian tindak pidana korupsi termasuk kerugian uang negara," kata Febri.