Tak Cuma Nama Ganjar Pranowo Cs yang Raib di Dakwaan Novanto

Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Maqdir Ismail, pengacara terdakwa dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Setya Novanto, tetap mempermasalahkan raibnya beberapa nama politikus dalam surat dakwaan perkara ini.

Menurut Maqdir, padahal sebelumnya nama-nama politikus dari berbagai partai sempat disebutkan di dalam dakwaan tersangka e-KTP lainnya seperti tersangka Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus.

"Sudah berulang kami katakan begitu banyak uraian dalam surat dakwaan itu yang berbeda yang sangat mencolok yaitu orang-orang yang menerima uang dari proyek e-KTP ini," kata Maqdir usai sidang agenda eksepsi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 20 Desember 2017.

Menurut Maqdir, bukan cuma nama-nama politikus dari PDIP saja yang raib. Tapi, juga nama politikus dari partai lainnya.

"Tadi sudah jelas kami sampaikan bukan hanya dari partai PDI Perjuangan yang menerima dan dihilangkan. Tapi juga dari Partai Golkar, ada dari PAN, ada dari Demokrat dan ada partai lain kalau saya tidak keliru dari PKB," katanya.

Ia pun menyebut beberapa nama seperti Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, politikus PAN Teguh Juwarno, politikus PKS Tamsil Linrung, politikus Partai Golkar Markus Mekeng dan Agun Gunanjar serta mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Saya kira itu yang saya ingat. Mudah-mudahan saya tidak salah sama nama-nama itu. Meskipun dari beberapa berita acara yang sudah sempat kami baca sejumlah orang ini dalam perkaranya Pak Novanto, mereka menyatakan membantah pernah menerima uang termasuk misalnya Anas Urbaningrum yang dikatakan menerima cukup besar yaitu USD5,5 juta," ujarnya.

Seharusnya, kata Maqdir, KPK harus menjelaskan hilangnya nama-nama tersebut dalam dakwaan KPK terhadap Novanto.

"Nama-nama para penerima ini seharusnya juga dijelaskan oleh pihak KPK, paling tidak, paling kurang dalam surat dakwaan ini. Karena bagaimana pun juga seperti saya katakan tadi, orang tidak mungkin akan membela diri secara baik ketika mereka didakwa bersama-sama tetapi uraian surat dakwaannya ini berbeda. Apalagi kalau kita lihat itu berhubungan dengan orang-orang yang diuntungkan, atau juga berhubungan dengan kerugian-kerugian negara," katanya. (one)