Pengacara Bacakan Eksepsi, Novanto Diam dan Istri Serius

Sidang pembacaan eksepsi Setya Novanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perkara korupsi e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto, pada hari ini, Rabu 20 Desember 2017. Sidang digelar dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi kubu Setya Novanto.

Novanto tampak sehat dan hadir memenuhi sidang. Dia masuk melalui basement gedung dan tanpa dipapah petugas. Sidang dimulai pada pukul 09.40 WIB, dan tim kuasa hukum mulai membacakan nota keberatan atau eksepsi untuk kliennya secara detail.

Novanto yang memakai batik cokelat tidak banyak bicara. Mantan ketua DPR RI tersebut hanya tertunduk saat kuasa hukumnya membacakan satu per satu poin keberatan atas dakwaan yang disangkakan kepadanya.

Sementara itu, istri Novanto, Deisti Astriani Tagor yang menggunakan kerudung putih, baju putih, dan celana hitam tampak juga di dalam ruang persidangan.

Saat pengacara membacakan eksepsi, Deisti tampak serius mendengarkan. Ia sesekali membaca lembaran yang diduga adalah eksepsi yang dibacakan pengacara.

Setya Novanto telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Novanto selaku mantan ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, penasihat hukum Novanto menyampaikan mengenai konsistensi surat dakwaan. Perbedaan ini yang coba akan dikritisi dalam sidang eksepsi kali ini. Katanya, surat dakwaan harus jelas, pasti, dan cermat.

Sementara itu, yang akan dikemukakan lagi dalam persidangan adalah terkait dengan sejumlah nama politikus PDIP yang tidak disebutkan lagi dalam dakwaan Novanto. Padahal, sebelumnya terang benderang dikatakan dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto berapa jumlah yang mereka terima, akan tetapi ada yang hilang dalam perkara Andi Agustinus dan ada juga yang hilang dan muncul lagi dalam perkara Novanto.

Sebelumnya, Maqdir telah mempertanyakan adanya kejanggalan perlakuan KPK terhadap sejumlah politikus, terutama bagi kader-kader PDIP. Maqdir curiga ada oknum KPK 'main mata' dengan politikus PDIP, sehingga nama Ganjar Pranowo, Yasonna Hamonangan Laoly, dan Olly Dondokambey, tak muncul di dakwaan Novanto.

KPK pun telah membantahnya, begitu pun Ganjar yang bersedia diperiksa terkait kasus e-KTP. Meski begitu, Maqdir tetap mempertanyakan KPK. Sebab, kata Maqdir, seolah lembaga antirasuah itu sendiri yang menabrak regulasi.