Pengacara Novanto Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa KPK

Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Tim penasihat hukum Setya Novanto meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor membatalkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa korupsi e-KTP yang juga mantan ketua DPR itu. Hal ini disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017.

"Karena dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur materiil dan formilnya," kata Maqdir Ismail.

Dari pantauan, Novanto yang mengenakan batik hitam, tampak mendengarkan dengan saksama uraian eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya. Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor juga hadir menyaksikan jalannya persidangan dari kursi pengunjung.

Menurut Maqdir, dakwaan yang sudah dibacakan bukan hanya tidak memenuhi unsur materiil dan formil penyusunan surat dakwaan, namun dakwaan jaksa tidak penuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap.

Apalagi, antara surat dakwaan Setya Novanto dan dakwaan terdakwa lainnya, seperti Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdapat perbedaan waktu dan tempat tindak pidana dalam dakwaan masing-masing terdakwa. Padahal, mereka didakwa jaksa secara bersama-sama melakukan korupsi e-KTP, namun faktanya dalam uraian jaksa waktu dan tempat dalam dakwaan itu berbeda-beda.

"Adanya perbedaan waktu dan tempat antara ketiga surat dakwaan tersebut, dapat disimpulkan jaksa tidak cermat," katanya.