Uji Materi Zina dan LGBT, Ketua Aila: Kami Tidak Ujuk-ujuk

Rita Soebagio, Ketua AILA Aliansi Cinta Keluarga, pemohon judicial review MK
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Ketua Aliansi Cinta Keluarga (Aila), Rita Soebagio, mengemukakan pihaknya tidak secara tiba-tiba mengajukan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan terhadap kesusilaan. 

Rita mengemukakan, pihaknya telah melakukan kajian kritis selama dua tahun sebelum mengajukan uji materi. Sejumlah 12 pemohon yang terdiri dari berbagai latar belakang seperti akademisi, aktivis sosial, agama telah melakukan kajian bersama. "Semua sepakat untuk judicial review. Ini langkah konstitusional. Jadi kami tidak ujuk-ujuk," ujarnya dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa 19 Desember 2017.

Menurut Rita, ada 93 persen masyarakat Indonesia yang tidak setuju homoseksual dan perzinahan. Akhirnya, Rita mengemukakan, para pemohon sepakat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi. Sebab jika menunggu pembahasan KUHP di DPR terlalu lama dan tarikan politiknya  sangat besar.

Menurut dia, para pemohon yakin Mahkamah Konstitusi akan membahas semua sisi secara komprehensif dan minim tarikan politiknya. Namun kemudian, permohonan mereka ditolak. "Ini yang patut kami pertanyakan," ujarnya.

Masyarakat, lanjut Rita, tidak bisa disalahkan sepenuhnya ketika masyarakat salah mengartikan hasil keputusan MK ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perluasan makna Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan terhadap kesusilaan, pada Kamis, 14 Desember 2017. Para pemohon menginginkan agar aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) masuk dalam ranah pidana. (ren)