Kata KPK soal Dugaan Dana Mantan Dirjen Hubla ke Paspampres
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklajuti fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terhadap Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan, dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2017.
Tindaklanjut itu terutama mengenai soal aliran uang, sekitar Rp100 juta sampai Rp150 dari Tonny ke anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) Presiden Joko Widodo.
"Jaksa tentu harus mencermati dahulu fakta sidang yang ada. Kalaupun nanti perlu dilakukan pendalaman maka akan diusulkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Senin, 18 Desember 2017.
Kendati begitu, kata Febri, pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam mendalami fakta yang muncul. Menurut Febri, semua dilihat secara utuh dalam proses persidangannya. "Fakta persidangan saya kira perlu kami simak satu per satu," kata Febri.
Sebelumnya, mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono mengakui, pernah menggunakan uang suap yang ia terima untuk beberapa kegiatan. Salah satunya untuk biayai operasional Paspampres.
Hal itu dikatakan Tonny saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 18 Desember 2017.
Awalnya, jaksa KPK mengonfirmasi apakah Tonny pernah memberikan uang US$10.000 kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani.
Menurut jaksa, dalam BAP, Tonny mengaku memberikan uang Rp100 hingga Rp150 juta kepada Mauritz, untuk diberikan kepada Paspampres. Keterangan itu dibenarkan oleh Tonny.
"Itu benar. Itulah yang saya katakan ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya," kata Tonny kepada jaksa KPK.
Menurut Tonny, setiap ada acara atau kegiatan, seperti peresmian yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kemenhub, pihak pelaksana kegiatan wajib menyediakan dana operasional untuk Paspampres.
Adapun, uang-uang yang diberikan tersebut berasal dari kontraktor dan rekanan yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut.