Belum Diputuskan Ahok Bakal Dapat Remisi Natal
- ANTARA FOTO/Ubaidillah
VIVA – Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Ade Kusmanto, belum dapat memastikan apakah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, mendapatkan remisi perayaan hari raya Natal.
"Pak Ahok memang dia sudah jalani hukuman, tapi belum bisa bilang bahwa dia pasti dapat remisi Natal," kata Ade kepada VIVA, Senin 18 Desember 2017.
Hal itu ia katakan lantaran sampai saat ini dirinya belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) mengenai remisi para tahanan termasuk Ahok. Menurutnya, SK remisi baru didapatkan pada hari perayaan Natal atau dengan kata lain tanggal 25 Desember nanti.
"Sampai hari ini SK-nya belum keluar karena remisi Natal keluar SK dikeluarkan pada saat hari Natal. Kalau saya bilang sekarang dapat remisi Natal sudah melampaui batas karena SK-nya belum ada," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, secara administrasi memang Ahok dimungkinkan dapat remisi, sebab Ahok sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
"Kalau remisi syaratnya berkelakuan baik, minimal sudah menjalani tahanan enam bulan. Bulan ketujuh sudah dapat remisi," katanya.
Jika nantinya Ahok dapat remisi maka mantan Bupati Belitung Timur ini akan mendapatkan remisi 15 hari.
"Kalau pertama kali 15 hari. Tahun kedua satu bulan. Kalau remisi hari kemerdekaan pertama satu bulan. Nanti berlanjut dua bulan dan seterusnya," katanya.
Sementara itu, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengklaim kliennya akan mendapatkan remisi pada Natal nanti. Ahok disebutnya akan mendapatkan remisi 15 hari.
"Ya, dapat, (tapi) nanti dicek sama-sama ya, karena tidak ada buku di depan saya, seingat saya 15 hari itu karena Natal," ujar Sudirta.
Sudirta mengatakan Ahok sudah berhak mendapatkan remisi karena sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan. Remisi yang diberikan merupakan hak Ahok.
"Kalau sejak enam bulan ke atas itu 15 hari kalau tidak salah. Itu haknya, dia pasti dapat," katanya.
Remisi yang diberikan kepada Ahok merupakan remisi untuk narapidana yang diberikan pada hari Natal. Sudirta menjelaskan setiap narapidana berhak mendapatkan remisi pada hari raya agama yang dia anut.
"Ini di luar hal-hal lain, kan remisi itu macam-macam, ini sudah hak gitu. Karena khusus untuk hari raya setiap narapidana dia boleh mendapatkan remisi untuk hari raya terhadap agama yang dianut. Kalau Kristen dia ambilnya di Natal, kalau muslim di Idul Fitri," katanya. (one)