Jeep Wrangler Bupati Nganjuk Disita KPK
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua mobil milik Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman terkait kasus dugaan gratifikasi. Kedua unit mobil itu adalah Jeep Wrangler dan Smart Fortwo.
"Aset-aset yang telah disita Jeep Wrangler Sahara Artic 4D tahun 2012 dan satu unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu tua," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2017.
Tak cuma menyita aset, dalam kasus ini, KPK pun meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah istri Taufiqurrahman, Ita Triwibawati yang juga Sekretaris Daerah Jombang dan empat orang lain bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 27 Oktober 2017 hingga 27 April 2018.
Pencegahan tersebut dilakukan agar kelima saksi itu tidak sedang berada di luar negeri, jika penyidik sewaktu-waktu membutuhkan keterangan mereka.
"Empat saksi lainnya itu, yakni Nurrosyid Hussein Hidayat, Bagian Protokoler Setda Nganjuk yang ditugaskan sebagai ajudan Bupati Nganjuk, Achmad Afif dari pihak swasta, Syaiful Anam Kade Sidoarjo dan Sekar Fatmadani PNS Pemkab Nganjuk," kata Febri.
Dalam perkara gratifikasi ini, penyidik menduga Taufiqurrahman menerima setidaknya Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor, masing-masing Rp1 miliar. Gratifikasi ini berkaitan dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.
Sebelumnya, Taufiqurrahman juga diduga terima suap terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk sebelumnya dan fee-fee proyek di Nganjuk tahun 2016-2017.