Bupati Nganjuk Jadi Tersangka, Istrinya Dicekal KPK

Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (kanan), di Gedung KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.

"Untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik telah minta pencegahan ke luar negeri sejak 27 Oktober 2017 sampai 27 April 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 15 Desember 2017.

Mereka yang dicegah KPK di antaranya, istri Taufiq, Ita Triwibawati, Nurrosyid Hussein Hidayat selaku protokoler Sekda Kabupaten Nganjuk yang juga merupakan ajudan Taufiq. Selain itu, Achmad Afif alias Didik yang merupakan pihak swasta. Kemudian, Syaiful Anam yang merupakan Kepala Desa Sidoarjo, dan pegawai Pemkab Nganjuk, Sekar Fatmadani.

Sebelumnya, Taufiqurrahman kembali ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Menurut Febri, Taufiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di lingkungan Kabupaten Nganjuk. Dari jumlah itu, sebesar Rp1 miliar diduga terkait proyek infrastruktur tahun 2015.

Sementara, selebihnya diduga terkait mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk, dan fee proyek yang dilakukan tahun 2016-2017.

Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar Rp298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. 

Taufiq ditangkap seusai menerima uang di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 25 Oktober 2017. (mus)