KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Gratifikasi
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman sebagai tersangka. Kali ini, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi terkait jabatannya sebagai Bupati Nganjuk, Jawa Timur.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Ada dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Terkait hal tersebut, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan TFR (Taufiqurrahman) Bupati Nganjuk sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2017.
Taufiqurrahman diduga menerima setidaknya Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor, masing-masing Rp1 miliar. Gratifikasi ini berkaitan dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.
"Selain itu, TFR juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk sebelumnya dan fee-fee proyek di Nganjuk tahun 2016-2017," kata Febri.
Atas perbuatannya Taufiqurrahman disangka melanggar Pasal12B Undang Undang Pemberantasan Tipikor. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Taufiq sebagai tersangka kasus suap. (mus)