Masih Umrah, Mantan KSAU Kembali Absen Panggilan KPK

Mantan KSAU (Purn) Marsekal TNI Agus Supriatna
Sumber :
  • Antara/Sigid Kurniawan

VIVA – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn), Agus Supriatna, kembali tak memenuhi panggilan Komisi pemberantasan Korupsi  untuk menjalani pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101, Jumat, 15 Desember 2017. Agus sebelumnya sudah dipanggil KPK, namun tak hadir pada akhir November lalu.

Penasihat Hukum Agus, Pahrozi mengatakan, kliennya sampai saat ini masih menjalani ibadah umrah. Pihaknya pagi ini pun telah mengantar langsung surat keterangan kepada penyidik KPK terkait ketidakhadiran Agus.

"Kami sampaikan ke penyidik klien kami belum bisa hadir karena masih umrah," kata Pahrozi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 15 Desember 2017.

Pahrozi mengatakan telah berkomunikasi dengan Agus terkait pemeriksaan tersebut. Ia memastikan, kliennya itu akan langsung memenuhi panggilan penyidik KPK begitu tiba di Indonesia.

"Selaku warga negara yang baik dia akan memenuhi panggilan. Tak ada keberatan atau kekhawatiran, kalau nanti Pak Agus sudah di Jakarta, pasti akan kooperatif," kata Pahrozi.

Sementara, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menerima surat keterangan ketidakhadiran dari kuasa hukum Agus. Dalam surat, Agus beralasan tak dapat memenuhi panggilan karena masih di luar negeri.

Namun, menurut Febri, dari data perlintasan imigrasi diterima KPK, Agus tercatat sudah berada di Indonesia sejak 8 Desember 2017.

"Kami akan cross check lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI," ujarnya melalui pesan singkat. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.

Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.