Ribuan Warga Blokir Jalan Dekat Balai Kota Padang

Warga blokir jalan By Pass, Kota Padang, Sumatera Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA – Ribuan warga yang tergabung dalam Forum Nagari Tigo Sandiang, memblokir jalan By Pass, tepatnya di depan Gajah Motor atau sekitar 300 meter dari Kantor Balai Kota Padang, Sumatera Barat,  Rabu malam 13 Desember 2017, sekira pukul 21.00 WIB.

Mereka berasal dari empat kecamatan di Kota Padang, yakni Kecamatan Koto Tangah, Kuranji, Pauh dan Nanggalo. Mereka mendesak polisi membebaskan segera dua warga yang ditangkap karena dituduh melakukan pengrusakan tiang pancang, di tanah yang diklaim milik ahli waris kaum Maboet, dalam hal ini Lehar. Lehar mengklaim jika kaumnya memiliki hak atas tanah seluas 765 hektare di empat kelurahan tersebut.

Warga memblokir jalan dengan membakar ban bekas. Kobaran api yang kian membesar, menarik perhatian warga lainnya untuk ikut bergabung dalam aksi tersebut. Sementara suasana di kantor Mapolresta Padang dijaga ketat untuk mengantisipasi kedatangan warga.

Akibat aksi pemblokiran tersebut, akses jalan di jalur II By Pass lumpuh total. Polisi terpaksa melakukan rekayasa jalur bagi pengendara, baik yang datang dari arah utara maupun selatan. 

Iswandi Muktar, salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak untuk mengendalikan kemarahan massa. Menurut Iswandi, aksi pemblokiran tidak hanya didasari penangkapan dan penahanan atas dua warga tersebut. Namun juga akibat imbas dari persoalan klaim tanah seluas 765 hektare oleh kaum Maboet. 

"Masyarakat sudah memiliki tanah ulayat turun menurun, sekarang sudah mengklaim oleh salah satu kaum. Kalaupun klaim itu adalah keputusan landraad, Landraad Nomor 90 Tahun 1931, masyarakat oke karena hanya seluas 2,5 hektare. Ini malah jadi 765 hektare," ujarnya, Rabu malam, 13 Desember 2017.

Iswandi tidak bisa memastikan kapan aksi akan selesai. Walau nanti dua warga tersebut sudah dibebaskan, menurut dia, hal itu baru satu persoalan yang selesai. Massa tetap akan melakukan upaya lain dan meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan tanah ini.

Pada Selasa, 4 April 2017, ribuan warga dari Forum Nagari Tigo Sandiang juga sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan pengadilan negeri setempat. Mereka meminta kejelasan mengenai status tanah seluas 765 hektare yang saat ini diklaim dimiliki oleh Lehar .

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Padang telah membuat keputusan yang dituangkan dalam putusan Nomor 04/PDT.G/2016/P.PDG. Keputusan ini didasari putusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931. Putusan tersebut berisi pengakuan tanah atas milik kaum Maboet seluas 675 hektare dan membentang di enam kelurahan, di tiga kecamatan yakni Kecamatan Kuranji, Pauh dan Koto Tengah. (one)