Mulai 22 Desember Truk Dilarang Masuk Jalan Tol
- VIVA.co.id/Jefry Yanto
VIVA – Mulai tanggal 22 Desember 2017, tak ada satu pun truk yang bakal boleh melintas di ruas jalan tol. Sebab, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan larangan bagi kendaraan besar itu untuk melintas.
"Mulai tanggal 22 itu kita mengimbau agar pemilik barang atau truk hanya mengoperasikan pada barang-barang yang penting dan dikoordinasikan dengan dirjen darat," Kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Gedung Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.
Menurut Budi, jika masih ada pemilik atau pengendara truk yang nekat melintas di jalan tol. Maka, polisi akan menindaknya.
Truk dilarang masuk ke tol untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di hari libur Natal. Aturan yang dikeluarkan ini tidak berlaku untuk kendaraan penyalur sembilan bahan pokok (sembako) dan bahan bakar minyak (BBM).
"Kita memberikan kewenangan kepada Kepala Korlantas. Untuk sewaktu-waktu hentikan atau memarkir, kendaraan-kendaraan kalau kita nilai mereka itu menghalangi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan menuturkan, larangan itu dipastikan tidak akan mengganggu aktivitas pengiriman barang. Karena, Kemenhub hanya memberlakukan larangan di ruas jalan tol saja. Dan truk masih tetap beroperasi melalui jalan nasional.
"Berarti kita lewat jalan nasional, artinya kegiatan ekspor impor tidak tergantung karena umumnya semua pabrik-pabrik akhir-akhir tahun kejar target jadi sekarang mereka tetap bisa beroperasi tapi hanya lewat jalan nasional," katanya.