Tanggapan Pengacara soal Sidang Dakwaan Setya Novanto
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Maqdir Ismail, salah seorang tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, menyebut dibacakannya dakwaan terhadap Novanto, maka sidang praperadilan yang dimohonkan kliennya itu akan gugur dengan sendirinya.
"Dakwaan sudah dibacakan seperti ini berarti gugur sudah (praperadilan)," kata Maqdir disela-sela sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu 13 Desember 2017.
Ia pun menilai pembacaan dakwaan dengan terdakwa Novanto adalah hal yang dipaksakan. Ia menyimpulkan, pembacaan dakwaan hanya semata-mata untuk menggugurkan proses praperadilan yang diputuskan pada Kamis besok, 14 Desember 2017.
"Saya kira pembacaan surat dakwaan ini untuk menggugurkan praperadilan," ucapnya.
Kesimpulan tersebut, kata Maqdir, usai dirinya melihat surat dari KPK kepada pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan RSCM untuk menghadirkan dokter dalam sidang dakwaan.
"Ya coba saja lihat dari pagi mereka sudah menunjukkan surat itu tadi adalah surat yang menunjukkan kepada IDI dan RSCM itu tanggal 11 untuk menghadirkan dokter-dokter ke sini. Apa urusannya? Kan mereka sudah mempersiapkan paling tidak memprovokasi bahwa Pak Novanto ini akan sakit atau apa. Jadi memang tujuannya itu untuk menggugurkan," katanya.
Untuk diketahui, sidang dakwaan Novanto akhirnya dibacakan usai tiga kali diskors oleh majelis hakim. Majelis memutuskan usai melakukan musyawarah dan bertanya kepada empat dokter.
Empat dokter menyatakan kondisi Novanto dalam keadaan sehat dan siap untuk menjalani sidang. Hingga saat ini, sidang dakwaan masih berlangsung. Ketua Majelis Hakim, Yanto menskors sementara sidang untuk menjalani ibadah salat Magrib. (ase)