Setya Novanto Bungkam, Sidang Diskor Lagi

Setya Novanto saat sidang perdana E-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali diskors. Padahal sidang baru saja diskors dari pukul 11.30 hingga pukul 14.45 WIB tadi. Sidang kembali diskors pada pukul 15.45 WIB.

Ditundanya sidang lantaran Setya Novanto kembali tidak kooperatif. Majelis hakim yang bertanya identitas diri sebagai pembuka sidang tak dijawab oleh Novanto.

Majelis hakim bahkan bergantian menanyakan perihal nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama, alamat rumah dan identitas lainnya kepada Novanto. Namun, Novanto tidak berkata sedikit pun dan hanya tertunduk.

Bahkan majelis hakim meminta Novanto berbicara pelan-pelan dalam menjalani sidang ini. Tapi, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini hanya bergumam.

Melihat kondisi tersebut, majelis hakim bertanya ke penasihat hukum untuk menyikapi hal tersebut.

"Apa bisa kita lanjutkan sidang terdakwa? Mendengar suara saya? Penasihat hukum bisa dilanjut?" kata Ketua Majelis Hakim, Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017.

"Kami tidak punya kemampuan. Tadi dokter cukup sehat. Persoalan kita serahkan ke majelis. Karena majelis yang berwenang memutuskan persidangan ini," kata salah seorang tim penasihat hukum, Maqdir Ismail.

Hakim kembali bertanya ke Novanto apakah sidang bisa dilanjutkan. Novanto pun tak memberi respons. Melihat kondisi tersebut, majelis hakim pun memutuskan menskors kembali sidang untuk bermusyawarah apakah sidang dilanjutkan atau tidak.

"Saudara penuntut umum, sidang kita skors untuk majelis bermusyawarah," kata Yanto. (ase)