Salah Sita Aset Nasabah, Dirut BRI Dipolisikan

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sumber :
  • www.skyscrapercity.com

VIVA – Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Suprajarto dan Mantan Direktur Utama BRI Randi Anton dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena keputusan pailit yang diajukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, dianggap merugikan orang lain yang bukan debitur.

"Turut dilaporkan R. Pandu Bagja Sumawijaya yang merupakan Kepala BRI Cabang Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, dan Tim Kurator," kata Johnny Situwanda pengacara pelapor kepada VIVA Selasa petang, 12 Desember 2017.

Johnny mengatakan, perkara ini bermula saat Lusy yang merupakan ibu dari Ita Yuliana klien dari Jhony mengajukan pinjaman ke BRI cabang Sumbawa sebanyak Rp5,1 miliar. Peminjaman itu dilakukan dengan menjaminkan sejumlah barang berharga seperti tujuh sertifikat meliputi rumah, rumah toko (ruko), dan tanah.

Selama masa peminjaman, Lusy dinilai BRI tak memenuhi kewajiban membayar angsuran, sehingga gugatan sebagai debitur yang pailit didaftarkan bank. Putusan hakim atas gugatan itu berpihak kepada BRI, sehingga eksekusi dilakukan. Namun dalam melakukan eksekusi, harta benda yang disita bukan hanya milik Lusy (debitur), tapi juga punya Ita.

"Tim kurator memancangkan tiang papan pengumuman yang bertuliskan bahwa tanah, rumah, beserta isinya seperti barang berharga, barang usaha dan perhiasan, sebagai objek jaminan yang disita," ujarnya.

Total keseluruhan aset milik Ita yang disita bernilai Rp35 miliar, sedangkan aset milik Lusy yang disita senilai Rp37 miliar. Selain menyita barang berharga yang bukan jaminan, tim kurator dituding dengan dugaan telah melakukan perusakan.

"Selain melakukan eksekusi bukan terhadap objek yang dijadikan jaminan, tim kurator juga melakukan perusakan dengan mencongkel rumah ketika eksekusi, tindakan yg sangat tidak patut dilakukan seorang kurator. Semua dugaan tindakan pidana yang merugikan tersebut klien kami laporkan sebagai dugaan perbuatan pidana ke polisi," ucapnya.

Lebih lanjut, Johnny juga berencana memproses hukum keputusan pengajuan pailit oleh bank, karena dinilai telah menyalahi aturan. Menurutnya, jika seorang debitur dinyatakan tak sanggup membayar angsuran dari uang yang dipinjam, seharusnya tindakan berupa pelelangan barang jaminan sudah cukup dan bukan bank malah mengajukan kepailitan.

Jhony juga menganggap, prosedur dan syarat pengajuan kepailitan telah dilanggar BRI. Karena syarat kepailitan itu minimal harus ada dua kreditur.

"Syarat kepailitan itu minimal harus ada dua kreditur, Di situ dimasukkan pihak asuransi yg seharusnya bersama sama dengan BRI merupakan satu Pihak dalam Perjanjian Kredit, karena asuransi adalah permintaan atau ketentuan dari BRI bahwa setiap Debitur harus diasuransikan, Karena itu sedang kita kaji apakah ini kebohongan kepada pengadilan atau tidak," ujarnya.

Atas laporan tersebut, terlapor telah melaporkan keduanya tersebut dengan dijerat Pasal 368, 406, 335 dan 55 KUHP, tentang tindak pidana perampasan, pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan tersebut diterima Bareskrim pada  11 Desember 2017 dengan nomor laporan LP/1356/XII/2017 Bareskrim. (mus)