Praperadilan Novanto, KPK Hadirkan Mantan Hakim Agung
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan jilid II Setya Novanto, atas status tersangkanya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mega proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2017.
Kedua saksi ahli itu adalah Komariah Emong, guru besar Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat. Komariah juga pernah menjadi hakim agung pada Agustus 2007 sampai Juli 2013.
Satu saksi ahli lainnya yaitu Mahmud Mulyadi, staf pengajar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara.
Komariah menjadi saksi ahli pertama yang dimintai keterangannya. "Ahli Komariah apa kenal dengan pemohon Setya Novanto? Tapi tahu? Enggak ada hubungan keluarga? Bekerja dengan KPK?" ujar Hakim Tunggal Kusno bertanya dalam persidangan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto, Senin, 11 Desember 2017.
Saat itu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Novanto. Mereka adalah Dr. Muzakir, SH.MH, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno. SH. HUM dan Dr. Margarito Kamis. (ase)