KPK Punya Bukti Sejumlah Pejabat Kemenhub Terima Uang Proyek

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/Eko Siswono Toyudho

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki data dan bukti terkait nama-nama pejabat Kementerian Perhubungan yang diduga turut menerima uang suap dan gratifikasi. Data ini terkait dengan perkara Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagian nama-nama itu sudah muncul dan mengaku dalam persidangan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adiputra adalah terdakwa suap pengerjaan pengerukan dan proyek-proyek di lingkungan Kemenhub.

"Memang kami temukan juga pihak lain yang terima aliran dana di Kementerian Perhubungan, dan sebagian sudah muncul di fakta persidangan," kata Febri ditanyai awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2017.
 
Pada persidangan Adiputra, pejabat yang menerima uang terkait proyek di lingkungan Kemenhub, yakni, Kepala Subdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla, Wisnoe Wihandani sebesar Rp400 juta. Namun, Wisnoe berdalih sudah mengembalikan uang itu ke KPK.

Kemudian, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Otto Patriawan mengaku menerima kartu ATM berisi uang Rp800 juta. Ada juga Direktur Kepelabuhan Ditjen Hubla, Mauritz H M Sibarani yang mengaku menerima Rp88 juta.

Ditanyai lebih lanjut, Febri mengaku belum bisa membuka nama-nama lainnya. Sebab proses hukum, baik Adiputra, maupun Tonny, sama-sama sedang berjalan.

"Kami belum bisa sampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari pihak pemberi tersebut," ujar Febri.

Yang jelas, kata Febri, pihaknya akan terus menggali keterangan sejumlah pihak lain dalam kasus suap ini.

"Ini akan kami dalami terus menerus karena diduga ada alokasi ke beberapa pejabat di Kemenhub untuk berbagai kepentingan terkait usaha tersangka sebelumnya," kata Febri.

Tonny Budiono diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan dalam kurun waktu 2016-2017. Tonny dilantik pada Mei 2016, atau sejak Menhub dijabat oleh Ignasius Jonan.

Dalam kurun waktu itu, KPK menduga Tonny banyak terima uang dari sejumlah proyek. Begitu juga pejabat Kemenhub lainnya.

Pada operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menemukan uang sekitar Rp18,9 miliar di rumah dinas Tonny yang disimpan dalam 33 tas ransel. Selain itu KPK juga menyita kartu ATM dengan saldo Rp1,174 miliar dari tangan Tonny yang diduga bagian dari hasil gratifikasi. (ase)