Otto Hasibuan Mundur karena Setya Novanto Tak Jujur
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Ketua DPR, Setya Novanto, disinyalir masih belum terbuka kepada penasihat hukumnya terkait perkara korupsi e-KTP di KPK. Karena salah satu faktor itu, akhirnya, salah satu penasihat hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, mengundurkan diri.
"Sekarang setelah saya tangani perkara tersebut (e-KTP), dalam perjalanannya, antara kami dengan Setya Novanto, saya melihat belum ada kesepakatan, tak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkaranya. Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas tentang suatu perkara tata caranya, maka itu bisa menjadi kerugian bagi dia dan saya," kata Otto di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2012.
Otto datang ke kantor antirasuah itu untuk memberikan surat resmi pengunduran dirinya kepada Novanto dan penyidik KPK. Dia mengaku sebelumnya telah berbicara dengan Ketum Golkar tersebut pada Kamis kemarin.
Disinggung lebih detil, apakah pengunduran tersebut karena Novanto masih tertutup dan tidak jujur kepada dirinya, Otto tidak membantahnya. Otto menilai sikap Novanto itu bisa menyulitkan pekerjaan kuasa hukum dalam melakukan pembelaan.
"Yang pasti dan jelas tentang suatu perkara tata caranya, maka itu dapat menjadi kerugian bagi saya dan dia. Dan itu akan menyulitkan saya untuk lakukan satu pembelaan terhadap klien," kata Otto.
Otto mengklaim, Novanto sempat menahannya untuk tak mengundurkan diri. Namun, mantan pengacara Jessica Kumala Wongso itu bersikeras untuk undur diri sebagai penasihat hukum Novanto.
Saat ditanya apakah dirinya memiliki hubungan yang tak harmonis dengan Penasihat Hukum Novanto yang lain, Otto membantahnya. Otto justru menilai hal ini tidak ada kaitannya dengan kuasa Hukum Novanto lainnya, Fredrich Yunadi dan Maqdir Ismail.
"Saya dengan Fredrich sangat baik hubungannya, apalagi dengan saudara Maqdir. Maqdir itu sahabat saya loh, dan sampai sekarang ada perkara yang saya kerja sama dengan Maqdir. Jadi saya kira antara pengacara tak ada masalah." (mus)