WNA Korban Perdagangan Orang Benjina Terima Restitusi

Para ABK asing yang diduga korban perbudakan di Benjina beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Angkotasan

VIVA – Delapan orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Benjina, Maluku mendapatkan restitusi berupa uang sejumlah Rp438 juta. Penandatanganan dan serah terima berita acara restitusi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Suhardi mengatakan, bahwa penyerahan sejumlah uang restitusi ini menjadi kewajiban bagi Jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan perkara pidana di Pengadilan Negeri. "Ini kewajiban Jaksa," kata Suhardi, Kamis 7 Desember 2017.

Duta Besar Myanmar H.E. Daw Ei Ei Khin Aye  memastikan penyerahan uang restitusi tersebut segera dilakukan dengan mengutus Deputi Duta Besar Myanmar untuk Indonesia.

"Dana tersebut telah diterima oleh Pihak Kedutaan Besar Myanmar, yang selanjutnya Pemerintah Myanmar akan segera menyerahkan dana restitusi tersebut kepada para korban," katanya.

Pada minggu kedua Desember ini, diharapkan Pemerintah Myanmar melalui tiga kementeriannya yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar negeri, dan Kementerian Kesejahteraan Sosial akan menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada para korban. 

Penyerahan uang restitusi sempat tertunda cukup lama karena berbagai alasan dan kendala. Melalui penyerahan itu, pemerintah Indonesia dan pemerintah Myanmar telah menjalankan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya agar para korban segera dapat menerima haknya. Yakni hak ganti kerugian yang telah dibayarkan oleh pelaku.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 22 orang warga negara Myanmar telah diperiksa sebagai saksi/ korban kasus TPPO Benjina. Kejaksaan Negeri Dobo kemudian mengajukan rekomendasi perlindungan bagi 22 orang warga negara Myanmar tersebut kepada LPSK.

Atas dasar rekomendasi permohonan perlindungan tersebut, LPSK dapat menghadirkan 13 orang saksi atau korban yang berasal dari Myanmar dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tual Maluku.  

Pengadilan kemudian memutuskan kasus ini pada 10 Maret 2016 (Putusan Pengadilan Negeri Tual No: 105, 108, 109, 110/PID.SUS/2015/PN. Tul) dengan memvonis 7 terdakwa (5 di antaranya adalah warga negara Thailand) dengan hukuman tiga tahun pidana penjara, denda Rp160 juta  serta memerintahkan kepada 5 terpidana untuk membayar restitusi sebesar Rp773,3 juta kepada 11 korban.

Pada pelaksanaannya hanya empat terpidana saja yang sanggup membayar restitusi kepada delapan korban. Total jumlah resitusi yang dibayarkan oleh para pelaku tersebut adalah sebesar Rp438 juta.