Di Banyuwangi Bayar Pajak Bisa Lewat HP

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meluncurkan pembayaran pajak melalui aplikasi e-PAD (Pendapatan Asli Daerah), di Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi, Kamis (2/11/2017) lalu.

Melalui aplikasi integrasi pajak ini, wajib pajak (WP) bisa membayar pajaknya dengan mudah dan cepat, cukup dari telepon seluler.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, aplikasi ini dibuat untuk mempermudah warga dalam membayar pajak. Ini juga sebagai bentuk komitmen daerah dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di segala lini.

"Penggunaan e-PAD juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak, karena semuanya telah tersistem maka penerimaan pajaknya juga dapat dilihat laporannya secara real time. Kalau sudah begitu bisa menumbuhkan kepercayaan masyarakat," imbuh Anas.

Perubahan sistem manual ke digital ini salah satu bentuk nilai Revolusi Mental melalui gerakan Indonesia Melayani dan juga Indonesia Bersih.

Aplikasi e-PAD ini dapat digunakan untuk membayar berbagai jenis pajak dan retribusi daerah. Ada 11 jenis pajak yang bisa dibayarkan yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, pajak parkir dan pajak air tanah. Selain itu, ada pula pajak bumi dan bangunan, pajak mineral bukan logam dan bebatuan, pajak sarang burung walet dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Sistem ini, lanjut dia, sekaligus akan mengintegrasikan daftar wajib pajak yang selama ini tagihannya masih terpisah-pisah. Namun, dengan aplikasi baru ini, semua kewajiban pajak seseorang terhimpun menjadi satu. Bahkan riwayat pembayaran pajak sebelumnya juga bisa terlihat.

"Selama ini belum ada data pajak yang terintegrasi, WP bayarnya masih terpisah. Mau bayar PBB sendiri, bayar pajak hotel pisah lagi. Namun sekarang tidak lagi, semua terintegrasi. Seluruh pembayaran pajak bisa dimunculkan dan dibayar sekaligus. Sistem ini juga bisa meminimalisir kebocoran pajak," kata Anas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Nafiul Huda menjelaskan nantinya setiap WP daerah akan menerima kartu NPWP Daerah. Proses registrasi aplikasi e-PAD digunakan untuk memunculkan informasi berbagai tagihan pajak. Pembayarannya menggunakan account virtual maupun berbagai layanan e-channel bank.

"Ini juga bisa diakses melalui website layanan.banyuwangikab.go.id bagi yang tidak mengakses via ponsel. Intinya aplikasi ini untuk memudahkan wajib pajak dan memberikan alternatif membayar pajak," ujar Huda.  (webtorial)