KPK Tak Akan Panggil Ulang Saksi Meringankan Novanto

Setya Novanto menjalani pemeriksaan lanjutan di RSCM, Jakarta.
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil sejumlah saksi-saksi dan para ahli yang diajukan Setya Novanto dalam perkara e-KTP. Tapi dari belasan orang tersebut, tidak mencapai 10 orang yang bersedia hadir memenuhi keinginan Novanto untuk bisa meringankan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, bahwa KPK sudah memberikan kesempatan pemanggilan tersebut. Namun, bila ada beberapa saksi yang sebelumnya tidak hadir, penyidik tidak berkewajiban memanggil ulang saksi meringankan tersebut.

"KPK sudah memberikan kesempatan bagi tersangka untuk mengusahakan manggil saksi-saksi (meringankan) pada Senin lalu. Dan sekarang kami fokus pada bukti yang kami miliki, termasuk mencermati fakta persidangan (Andi Narogong)," kata Febri, Senin, 4 Desember 2017.

Novanto mengajukan 16 nama untuk sebagai saksi dan ahli meringankan kasusnya. Namun, setelah dilakukan pemanggilan hanya segelintir yang hadir. Di antaranya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Maman Abdurahman dan anggota DPR dari Golkar, Azis Syamsuddin.

KPK sendiri mengklaim bahwa berkas perkara Novanto tidak lama lagi akan rampung. Bahkan, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meyakini praperadilan Setya Novanto akan gugur sendirinya karena berkas tersangkanya akan dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. (mus)