KPK Usut Adik Gamawan Dapat Ruko dari Proyek E-KTP

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bakal menindaklanjuti fakta sidang yang membongkar adanya pemberian ruko dari Andi Agustinus alias andi Narogong kepada adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia.

Hal itu terungkap setelah Andi selaku terdakwa korupsi e-KTP akhirnya buka suara di hadapan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kami harus follow up dong, harus kami cross check lagi," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dikonfirmasi oleh awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2017.

Menurut Saut, pengakuan seseorang, termasuk terdakwa belum tentu menjadi sebuah fakta. Namun bila dikuatkan oleh bukti lain, barulah menjadi suatu fakta.

"Pengakuan belum tentu bisa menjadi sebuah fakta dia harus dibenarkan fakta yang lain atau oleh sumber yang lain. Jadi sumber-sumber pengakuan seperti itu apalagi dia sudah bersumpah sebelum di dalam persidangan jadi saya pikir itu betul kami akan dalami lebih lanjut semua apa yang dia sebutkan di dalam persidangan," kata Saut.

Sebelumnya, Andi Narogong mengatakan uang korupsi proyek e-KTP 2011 mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu yang ikut menerima jatah dalam bagi-bagi fee itu adalah Azmin Aulia, yang merupakan adik kandung mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

Menurut Andi, Azmin diberi sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberi kepada Azmin oleh Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

PT Sandipala merupakan anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.

"Setelah ada pemenang lelang, ruko diberikan kepada Azmin. Itu bekas kantornya Paulus Tanos yang dibalik nama ke Azmin Aulia," kata Andi menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 November 2017.

Andi mengatakan, sejak awal perencanaan proyek e-KTP, ia dan pengusaha lainnya sudah diminta kesiapan untuk memberikan fee 10 persen. 5 persen akan diberikan ke anggota DPR, sementara 5 persen lainnya untuk pejabat Kemendagri.

Menurut Andi, setiap anggota konsorsium telah diberikan tugas masing-masing sesuai persentase yang akan diberi kepada pejabat di DPR RI, maupun Kemendagri. Karena Paulus telah memberikan fee kepada Azmin, Andi giliran menyerahkan uang US$1,5 juta kepada Kemendagri.

Adapun, persentase fee tersebut diminta secara langsung kepada Andi dan pengusaha lainnya oleh Irman yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Majelis hakim sempat mengulang pertanyaan kepada Andi soal pemberian ruko kepada Azmin. Sebab di persidangan sebelumnya, Azmin selalu membantah menerima apapun terkait e-KTP.

"Saya tidak tahu yang mulia, itu keterangan masing-masing," kata Andi.